Y3hoo™

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Forum Gaul dan Informasi

INFO UNTUK ANDA

Y3hoo Ada di Facebook

Share Y3hoo ke Twitter

Follow Me

Image hosted by servimg.com

Y3hoo Mailing List

Enter Your Email Address:

Latest topics

» Apa Itu Dejavu
Optimisme dalam Pesimisme Icon_minitime1Mon Nov 23, 2020 5:23 am by y3hoo

» Tentang Tisu Magic
Optimisme dalam Pesimisme Icon_minitime1Wed Jul 17, 2019 7:29 am by jakarta

» Ini 5 Tata Cara Makan Gaya China yang Penting Ditaati
Optimisme dalam Pesimisme Icon_minitime1Tue Sep 11, 2018 11:37 am by jakarta

» Cara Mengetahui IP address Internet
Optimisme dalam Pesimisme Icon_minitime1Fri Aug 03, 2018 11:31 am by alia

» Angleng dan Wajit
Optimisme dalam Pesimisme Icon_minitime1Mon Jul 23, 2018 10:40 am by jakarta

» Penginapan-penginapan Unik dan Recommended di Cikole, Lembang
Optimisme dalam Pesimisme Icon_minitime1Mon Jul 09, 2018 11:59 am by flade

» Tips Bercinta dari Wanita yang Sudah Survei ke Lebih dari 10 Ribu Pria
Optimisme dalam Pesimisme Icon_minitime1Thu Jun 21, 2018 2:57 pm by flade

» Cara Menghilangkan Activate Windows 10
Optimisme dalam Pesimisme Icon_minitime1Fri Jun 15, 2018 2:08 pm by y3hoo

» Selamat Hari Raya Idul fitri 1439 H /2018 M
Optimisme dalam Pesimisme Icon_minitime1Thu Jun 14, 2018 9:40 am by y3hoo

IKLAN ANDA


    Optimisme dalam Pesimisme

    clara
    clara


    945
    23.01.09

    Optimisme dalam Pesimisme Empty Optimisme dalam Pesimisme

    Post  clara Tue Jan 04, 2011 11:42 am

    Optimisme di Tumpukan Pesimisme

    Optimisme dalam Pesimisme Kehidu10

    Jika dibaca secara detail perihal apa yang sudah dilakukan negara pada tahun 2010, sesungguhnya kita patut untuk bersedih. Hampir tidak ada kemajuan yang berarti.Semuanya berjalan seperti biasa.

    Penegakan hukum diperlakukan biasa-biasa saja mengikuti apa yang sudah dilakukan sekian lama. Tidak ada perubahan yang berarti sehingga memang tidak ada kemajuan selama tahun 2010 di wilayah penegakan hukum. Begitu banyak kasus yang terjadi pada 2009, bahkan hingga tahun 2010,tapi tidak ada yang terselesaikan secara baik.Semua mengambang seiring dengan kegagalan hukum melakukan penyesuaian dan perbaikan demi penegakan hukum.

    Pisau hukum negara sangat tajam untuk mengiris pelaku kecil,tapi tumpul dan tanpa daya di sekian banyak hal yang menarik perhatian publik. Kasus Century, perkara mafia pajak, suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia adalah berbagai kasus yang melambangkan gagalnya upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dijalankan. Hal yang tentu saja melambangkan adanya kekeliruan besar dalam sistem penegakan hukum.

    Mendorong Harapan

    Akan tetapi, hidup tetap harus dibangun dengan rasa optimisme. Kita semua paham bahwa pesimisme tidak akan menyelesaikan masalah kecuali jika dapat digunakan sebagai pijakan untuk menciptakan optimisme perbaikan dan dituangkan dalam kerja perbaikan itu sendiri. Semacam optimisme yang dibangun dari pembelajaran dari sekian banyak pesimisme yang ada. Negara akan jauh lebih bisa tetap bergerak jika ada harapan yang diselipkan pada setiap nafas kehidupan negara.

    Karenanya,meskipunbegitubanyak kegagalan,tetap ada beberapa hal yang harus dilakukan dan didorong demi pembenahan dan perbaikan yang diharapkan.Pertama, menguatkan lembaga penegak hukum yang ada semisal kejaksaan dan kepolisian. Lembaga-lembaga ini harus diciptakan menjadi lebih independen secara institusional. Selama ini,dengan penguasaan pada pemerintah membuatnya sangat mudah dijadikan alat politik untuk melakukan upaya penindasan terhadap musuh-musuh pemerintah.

    Ketidakindependenan yang punya implikasi besar terhadap kemampuan kerja lembaga tersebut. Selain independen secara institusional, satu hal yang paling tidak bisa dilupakan adalah membuat lembaga tersebut secara fungsionalnya juga independen. Jadi bukan hanya secara kelembagaan, tapi juga dalam kerangka operasional dan kerja secara fungsional seharusnya independen. Jika dicontohkan, kejaksaan dan kepolisian merupakan hal yang mutlak independen, pada saat yang sama jaksa dan polisi dalam melaksanakan fungsinya juga harus independen.

    Hal inilah yang dikatakan oleh Jimly Ashshiddiqie (2010) sebagai pelengkap independensi institusional dari kekuasaan kehakiman. Kedua,perbaikan birokrasi dan penataan anggaran. Sesungguhnya, jauh lebih tepat untuk memikirkan perbaikan sistem anggaran di tubuh kepolisian dan kejaksaan dibanding terburu-buru melakukan remunerasi.

    Tidak dapat dimungkiri, sebagian besar proses mafia peradilan yang menjadikan proses hukum sebagai mesin uang disebabkan karena kewajiban untuk menghidupi berbagai “kewajiban” menanggung atasan dalam kunjungan dan kerja-kerja ke daerah. Pola terstruktur ini menjadi salah satu penyebab utama proses jual perkara. Karenanya, dibandingkan memaksakan untuk melakukan remunerasi, jauh lebih pas memikirkan untuk melakukan perbaikan anggaran dengan menambahkan biaya-biaya penting semisal penyelidikan perkara. Ketiga, penguatan KPK.

    Salah satu hal yang penting dari penguatan KPK adalah memberikan tenaga ekstra terhadap KPK untuk melakukan maksimalisasi upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menguatnya korupsi di daerah, semakin banalnya kasus korupsi di daerah baru akibat pemekaran, tuntutan akan adanya pengadilan tindak pidana korupsi di daerah,serta gagalnya penegakan hukum antikorupsi di daerah semakin meneguhkan urgensi untuk menghadirkan KPK di daerah.

    Dalam kondisi inilah,salah satu bentuk penguatan yang dapat diberikan kepada KPK adalah kemungkinan membentuk perwakilan KPK di daerah-daerah.Pada Pasal 19 Ayat (2) UU No 30 Tahun 2002, tercantum kemungkinan membentuk perwakilan KPK di daerah.Andai ada perwakilan KPK di daerah, mestinya ada efek prevensi dan represi yang lebih kuat terhadap korupsi daerah.Hanya saja, ide membuat perwakilan KPK di daerah ini masih memerlukan pengayaan wacana.

    Pertanyaan terpentingnya adalah sebatas mana dan dengan kewenangan apa saja yang dapat dipegang oleh perwakilan KPK di daerah? Isu ini harus mampu terjawab. Karena yang paling ditakutkan adalah dengan mendesentralisasikan KPK, ternyata malah mendegradasi “sakralisasi”KPK.Atau malah hanya menumbuhsuburkan mafia peradilan baru di daerahdaerah. Keempat, porsi khusus pemberantasan mafia dengan memaksimalkan lembaga luar biasa untuk mengerjakan hal tersebut. Sebagai contohnya adalah KPK.

    Lembaga luar biasa ini harus didorong untuk segera mengonversi keluarbiasaannya menjadi daya kerja yang luar biasa. Ada baiknya jika kasus besar seperti ini lebih baik diselesaikan oleh KPK.Keraguan kemampuan dan independensi lembaga-lembaga yang ada untuk menyelesaikannya akan terkikis habis jika didorong ke KPK.Tentunya dalam porsi yang tepat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK. Juga Satgas Pemberantasan Mafia. Posisi luar biasanya harus dapat dimanfaatkan menjadi dobrakan luar biasa dalam pemberantasan mafia.

    Hal yang hingga saat ini masih kita tunggu karena harus ada perbaikan besar yang mengiringi pembongkaran skandal oleh tim ini. Pertanyaan lanjutan terbesar setelah pembongkaran kasus ini adalah apa yang akan dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait sebagai bagian dari pembenahan. Satgas harus berani lantang perihal hal tersebut. Kita tidak ingin seperti pembenahan lembaga pemasyarakatan yang tidak jelas meski telah dihajar oleh satgas ketika menemukan sel-sel mewah di lembaga pemasyarakatan.

    Kita selalu menunggu peran membongkar tetapi yang diikuti dengan kemauan untuk menyusun ulang.Satgas harus mampu memerankan hal tersebut. Kelima, tentu saja adalah kesadaran untuk melakukan perubahan yang luar biasa untuk pemberantasan mafia. Dan semuanya harus mau bekerja dan membuka kran perubahan meski terasa akan menyakitkan.

    Kepolisian,kejaksaan, dan peradilan, bahkan Kementerian Keuangan,harus berani bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan bagi petaka skandal markus ini.Perbaikan yang harus didorong dengan proses perbaikan personal, struktural, dan kultural. Perbaikan yang tidak hanya dengan mengganti orang atau membuat posisi-posisi jabatan baru, tapi juga penciptaan kultur pengawasan yang kuat.

    Adakah Harapan?

    Kata kunci dari kesemua langkah tersebut adalah kemampuan dan kemauan untuk melakukan perubahan. Dari sekian banyak gagal kerja negeri ini, rasanya kita sudah berada dalam kondisi sulit yang bahkan cenderung cul de sac.Terobosan yang lahir dari peningkatan kemampuan dan rekonsolidasi kemauan akan sangat berguna untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kita semua, seluruh penduduk negeri ini,tentu saja terus menanti hal tersebut.

    Semoga penantian yang tidak menjadi “penantian Godot”. Karenanya, kita semua harus bekerja untuk terus menjadi tenaga pendorong dari kemampuan dan keseriusan negara untuk melakukan terobosan perubahan yang dinantikan tersebut.Jika hari ini sedang malam, kita harus tetap punya harapan lain bahwa besok matahari akan terbit.Tetap menaburkan optimisme di antara sekian banyak pesimisme. Semoga tetap akan ada perubahan yang dinantikan tersebut. Dan itu dimulai dari sekarang juga.(*seputar indonesia)

      Waktu sekarang Thu Mar 28, 2024 5:35 pm