JAKARTA--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, telah menyiapkan pledoi setebal 50 halaman, terkait dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Pledoi itu akan dibacakan dalam pembelaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/1) mendatang.
Tim kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, di Jakarta, Rabu, mengatakan, pledoi itu berisikan fakta-fakta dalam persidangan untuk menanggapi tuntutan jaksa yang menggunakan BAP. "Kita akan menggunakan fakta-fakta persidangan, bukannya seperti tuntutan JPU yang hanya menggunakan asumsi dan wawancara saja," katanya.
Sebelumnya, Antasari dituntut hukuman mati oleh JPU. Tuntutan hukuman mati juga diberikan kepada Kombes Pol Wiliardi Wizard dan Sigid Haryo Wibisono. Ari menambahkan pihaknya juga dari kuasa hukum menyiapkan sekitar 500 halaman pembelaan. "Isi dari pembelaan kami berisikan fakta persidangan dan analisis," katanya.
Pokoknya, kata dia, Antasari Azhar siap untuk membacakan pledoinya. Sebelumnya, tim kuasa hukum Antasari Azhar, Hotma Sitompul, menyatakan, kalau menggunakan nurani, seharusnya Antasari Azhar itu bebas. "Pasalnya tidak ada bukti dari keterangan saksi bahwa klien saya terlibat pembunuhan," katanya.
Dari keterangan saksi Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Pol Wiliardi Wizard, tidak ada yang menyebutkan bahwa Antasari menyuruh atau membujuk melakukan pembunuhan tersebut. "Tidak ada bukti, Antasari membujuk atau menyuruh melakukan pembunuhan, itu dari keterangan saksi Sigit Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizard," katanya.
Kejanggalan lain dalam persidangan, kata dia, diantaranya baju korban Nasruddin tidak dihadirkan bahkan tidak ada dalam berkas dakwaan sebagai barang bukti. "Biasanya ada bukti baju yang sudah digunting dari setiap korban pembunuhan saat melakukan otopsi," katanya.
Kemudian, ia menambahkan, soal penembakkan tidak mungkin seseorang yang baru berlatih bisa menembak tepat di kepala. "Untuk bisa menembak tepat, membutuhkan ribuan peluru untuk berlatih," katanya.
Selain itu, saksi juga menyatakan bahwa mereka menembak ke atas. "Tapi kenapa ada peluru yang tepat di kepala, berarti ada (orang lain) yang menembak," katanya.
Bahkan, kata dia, peluru yang ditembakkan itu juga tidak sesuai dengan pistol yang digunakan. "Bahkan tidak bisa dimasukkan ke dalam pistol pelurunya," katanya.
Karena itu, ia berharap JPU dalam memberikan tuntutan harus menegakkan keadilan bukannya hanya sekadar untuk mendapatkan pujian dari pimpinan. "Jaksa harus menegakkan keadilan, bukannya untuk mendapatkan tepukkan di pundak dari pimpinan," katanya. Bahkan, kata dia, Antasari menyayangkan untuk melengserkan dirinya harus mengorbankan orang. (republika)
Tim kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, di Jakarta, Rabu, mengatakan, pledoi itu berisikan fakta-fakta dalam persidangan untuk menanggapi tuntutan jaksa yang menggunakan BAP. "Kita akan menggunakan fakta-fakta persidangan, bukannya seperti tuntutan JPU yang hanya menggunakan asumsi dan wawancara saja," katanya.
Sebelumnya, Antasari dituntut hukuman mati oleh JPU. Tuntutan hukuman mati juga diberikan kepada Kombes Pol Wiliardi Wizard dan Sigid Haryo Wibisono. Ari menambahkan pihaknya juga dari kuasa hukum menyiapkan sekitar 500 halaman pembelaan. "Isi dari pembelaan kami berisikan fakta persidangan dan analisis," katanya.
Pokoknya, kata dia, Antasari Azhar siap untuk membacakan pledoinya. Sebelumnya, tim kuasa hukum Antasari Azhar, Hotma Sitompul, menyatakan, kalau menggunakan nurani, seharusnya Antasari Azhar itu bebas. "Pasalnya tidak ada bukti dari keterangan saksi bahwa klien saya terlibat pembunuhan," katanya.
Dari keterangan saksi Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Pol Wiliardi Wizard, tidak ada yang menyebutkan bahwa Antasari menyuruh atau membujuk melakukan pembunuhan tersebut. "Tidak ada bukti, Antasari membujuk atau menyuruh melakukan pembunuhan, itu dari keterangan saksi Sigit Haryo Wibisono dan Wiliardi Wizard," katanya.
Kejanggalan lain dalam persidangan, kata dia, diantaranya baju korban Nasruddin tidak dihadirkan bahkan tidak ada dalam berkas dakwaan sebagai barang bukti. "Biasanya ada bukti baju yang sudah digunting dari setiap korban pembunuhan saat melakukan otopsi," katanya.
Kemudian, ia menambahkan, soal penembakkan tidak mungkin seseorang yang baru berlatih bisa menembak tepat di kepala. "Untuk bisa menembak tepat, membutuhkan ribuan peluru untuk berlatih," katanya.
Selain itu, saksi juga menyatakan bahwa mereka menembak ke atas. "Tapi kenapa ada peluru yang tepat di kepala, berarti ada (orang lain) yang menembak," katanya.
Bahkan, kata dia, peluru yang ditembakkan itu juga tidak sesuai dengan pistol yang digunakan. "Bahkan tidak bisa dimasukkan ke dalam pistol pelurunya," katanya.
Karena itu, ia berharap JPU dalam memberikan tuntutan harus menegakkan keadilan bukannya hanya sekadar untuk mendapatkan pujian dari pimpinan. "Jaksa harus menegakkan keadilan, bukannya untuk mendapatkan tepukkan di pundak dari pimpinan," katanya. Bahkan, kata dia, Antasari menyayangkan untuk melengserkan dirinya harus mengorbankan orang. (republika)
Mon Nov 23, 2020 5:23 am by y3hoo
» Tentang Tisu Magic
Wed Jul 17, 2019 7:29 am by jakarta
» Ini 5 Tata Cara Makan Gaya China yang Penting Ditaati
Tue Sep 11, 2018 11:37 am by jakarta
» Cara Mengetahui IP address Internet
Fri Aug 03, 2018 11:31 am by alia
» Angleng dan Wajit
Mon Jul 23, 2018 10:40 am by jakarta
» Penginapan-penginapan Unik dan Recommended di Cikole, Lembang
Mon Jul 09, 2018 11:59 am by flade
» Tips Bercinta dari Wanita yang Sudah Survei ke Lebih dari 10 Ribu Pria
Thu Jun 21, 2018 2:57 pm by flade
» Cara Menghilangkan Activate Windows 10
Fri Jun 15, 2018 2:08 pm by y3hoo
» Selamat Hari Raya Idul fitri 1439 H /2018 M
Thu Jun 14, 2018 9:40 am by y3hoo