JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Muhtadi Asnun mengaku telah menerima Rp 50 juta dari Gayus HP Tambunan dan menggunakannya untuk menambah biaya umroh ke Tanah Suci. "Katanya begitu, untuk menambahi biaya umroh," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas di Jakarta, Sabtu (17/4/2010).
Penegasan senada disampaikan anggota KY Soekotjo Soeparto. "Dari hasil pemeriksaan kami, memang yang bersangkutan mengaku menerima Rp 50 juta. Kami juga sudah tanyakan, untuk apa saja uang tersebut," terang Soekotjo.
Ditegaskan Soekotjo, uang diserahkan Gayus langsung ke rumah Muhtadi Asnun, diantar panitera Pengadilan Negeri (PN) Tangerang berinisial IK, sehari sebelum vonis bebas murni dibacakan pada 15 Maret 2010.
Usai memvonis, Muhtadi yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu pergi umroh. Dalam pemeriksaan di KY, M Asnun mengaku menyesali semua perbuatannya.
Busryo menambahkan, KY tidak begitu saja percaya dengan omongan Muhtadi bahwa hanya dirinya yang menerima uang. "Hari Senin kami periksa dua hakim anggota lainnya," tegas Busyro. Kedua hakim anggota perkara ini adalah Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko.
Mon Nov 23, 2020 5:23 am by y3hoo
» Tentang Tisu Magic
Wed Jul 17, 2019 7:29 am by jakarta
» Ini 5 Tata Cara Makan Gaya China yang Penting Ditaati
Tue Sep 11, 2018 11:37 am by jakarta
» Cara Mengetahui IP address Internet
Fri Aug 03, 2018 11:31 am by alia
» Angleng dan Wajit
Mon Jul 23, 2018 10:40 am by jakarta
» Penginapan-penginapan Unik dan Recommended di Cikole, Lembang
Mon Jul 09, 2018 11:59 am by flade
» Tips Bercinta dari Wanita yang Sudah Survei ke Lebih dari 10 Ribu Pria
Thu Jun 21, 2018 2:57 pm by flade
» Cara Menghilangkan Activate Windows 10
Fri Jun 15, 2018 2:08 pm by y3hoo
» Selamat Hari Raya Idul fitri 1439 H /2018 M
Thu Jun 14, 2018 9:40 am by y3hoo