Pornografi Online Naik, Pemerkosaan Turun?
Perang melawan pornografi lewat pemblokiran situs porno tidak akan menyelesaikan masalah
Konon, salah satu alasan pemblokiran situs porno--juga salah satu tujuan diberlakukannya UU Pornografi--adalah untuk mengurangi kejahatan seksual seperti pemerkosaan. Argumen ini jangan-jangan harus ditinjau ulang. Karena, sejauh ini temuan empiris tidak mendukung pendapat bahwa maraknya pornografi mendorong naiknya tingkat kejahatan seksual.
Di Indonesia, kita sebatas disuguhi satu-dua kisah anekdotal. Misalnya, si X memperkosa tetangganya setelah melihat video Ariel, atau si Y setelah mengakses situs porno di Warnet. Tapi benarkah hubungan antara pornografi, dorongan seksual dan kejahatan seksual sesederhana itu? Berapa banyak kasus pemerkosaan yang terjadi tanpa melibatkan pornografi?
Dua studi di AS jusru menunjukkan hubungan terbalik antara pornografi online dan pemerkosaan. Yang pertama, paper berjudul "Porn Up, Rape Down" oleh Anthony D'Amato dari Northwestern Law School (2006). Paper kedua adalah "Pornography, Rape and the Internet" oleh Ted Kendall, Departemen Ekonomi Universitas Clemson.
Dua paper itu menunjukkan, sejak awal '90an tingkat kejahatan pemerkosaan di AS turun. Data yang dikutip Kendall: tahun 1993 ada sekitar 1,6 pemerkosaan per seribu penduduk. Di tahun 2004, angka itu turun jadi 0,4 per seribu penduduk. Ini terjadi di periode di mana Internet berkembang dengan cepat, termasuk pornografi online.
Kendall menggunakan sumber data berbeda, tapi kurang lebih ia menunjukkan kecenderungan serupa. Ia kemudian menghitung pertumbuhan akses Internet di 50 negara bagian plus Washington, D.C., dihitung berdasarkan persentase rumah tangga yang mengakses Internet, antara 1995-2003.
Ia kemudian mengelompokkan 26 negara bagian dengan pertumbuhan Internet 'tinggi' dan 25 dengan pertumbuhan 'rendah'. Di kelompok pertama, tingkat pemerkosaan antara 1995-2003 turun 14 persen. Di kelompok kedua tingkat pemerkosaan juga turun tapi hanya sebesar 6 persen. Artinya, negara bagian yang mengalami pertumbuhan akses Internet lebih cepat juga mengalami penurunan tingkat pemerkosaan lebih cepat. Kendall juga menunjukkan, setiap kenaikan 1 persen jumlah rumah tangga yang punya akses Internet, tingkat pemerkosaan turun sebesar 7,3 persen.
Bagi yang paham statistik, tentu studi ini harus dilihat secara hat-hati. Pertama, studi-studi itu tidak spesifik melihat korelasi antara traffic ke situs porno dan pemerkosaan. Tapi ingat, dalam periode 1995-2003, situs pornografi, baik dalam hal jumlah maupun inovasi layanan yang diberikan, berkembang pesat. Dan di AS tidak ada pemblokiran situs porno, selain batasan tentang pornografi anak-anak yang dijalankan sangat ketat. Kendall juga menunjukkan bahwa dari berbagai jenis kriminalitas yang dilihat, efek dari kenaikan Internet hanya signifikan dalam penurunan kejahatan seksual, tidak di jenis-jenis kejahatan lainnya.
Kedua, korelasi bukan berarti kausalitas. Kita tidak bisa menyimpulkan bahwa pornografi online menurunkan tingkat pemerkosaan. Kendall memang punya argumen, pornografi online bisa jadi menjadi substitusi pemerkosaan - orang-orang yang tadinya punya potensi melakukan kejahatan seksual menemukan cara lain untuk melampiaskan dorongan seksualnya.
Ini bisa disanggah, turunnya kejahatan seksual tidak ada kaitan dengan kenaikan pornografi online. Menanggapi riset Kendall, psikolog Karen Cimini (Akron Family Institute) berkomentar, "Pemerkosaan adalah masalah kontrol dan kekuasaan. Turunnya pemerkosaan lebih karena masyarakat dan individual (di AS) lebih punya mekanisme kontrol (dan hukuman)."
Pendapat ini bisa jadi benar. Yang jelas, dua studi di atas menunjukkan bahwa maraknya pornografi online (dan juga yang bukan online) tidak harus berarti pemerkosaan meningkat. Karena seperti kata Cimini, kejahatan seksual adalah masalah kekuasaan, kontrol, dan juga pola pikir. Tanpa penegakan hukum yang tegas pada pelaku pemerkosa, juga tanpa perubahan pola pikir dalam melihat serta menempatkan perempuan di masyarakat, perang melawan pornografi lewat pemblokiran situs porno atau UU Pornografi tidak akan menyelesaikan masalah.
Perang melawan pornografi lewat pemblokiran situs porno tidak akan menyelesaikan masalah
Konon, salah satu alasan pemblokiran situs porno--juga salah satu tujuan diberlakukannya UU Pornografi--adalah untuk mengurangi kejahatan seksual seperti pemerkosaan. Argumen ini jangan-jangan harus ditinjau ulang. Karena, sejauh ini temuan empiris tidak mendukung pendapat bahwa maraknya pornografi mendorong naiknya tingkat kejahatan seksual.
Di Indonesia, kita sebatas disuguhi satu-dua kisah anekdotal. Misalnya, si X memperkosa tetangganya setelah melihat video Ariel, atau si Y setelah mengakses situs porno di Warnet. Tapi benarkah hubungan antara pornografi, dorongan seksual dan kejahatan seksual sesederhana itu? Berapa banyak kasus pemerkosaan yang terjadi tanpa melibatkan pornografi?
Dua studi di AS jusru menunjukkan hubungan terbalik antara pornografi online dan pemerkosaan. Yang pertama, paper berjudul "Porn Up, Rape Down" oleh Anthony D'Amato dari Northwestern Law School (2006). Paper kedua adalah "Pornography, Rape and the Internet" oleh Ted Kendall, Departemen Ekonomi Universitas Clemson.
Dua paper itu menunjukkan, sejak awal '90an tingkat kejahatan pemerkosaan di AS turun. Data yang dikutip Kendall: tahun 1993 ada sekitar 1,6 pemerkosaan per seribu penduduk. Di tahun 2004, angka itu turun jadi 0,4 per seribu penduduk. Ini terjadi di periode di mana Internet berkembang dengan cepat, termasuk pornografi online.
Kendall menggunakan sumber data berbeda, tapi kurang lebih ia menunjukkan kecenderungan serupa. Ia kemudian menghitung pertumbuhan akses Internet di 50 negara bagian plus Washington, D.C., dihitung berdasarkan persentase rumah tangga yang mengakses Internet, antara 1995-2003.
Ia kemudian mengelompokkan 26 negara bagian dengan pertumbuhan Internet 'tinggi' dan 25 dengan pertumbuhan 'rendah'. Di kelompok pertama, tingkat pemerkosaan antara 1995-2003 turun 14 persen. Di kelompok kedua tingkat pemerkosaan juga turun tapi hanya sebesar 6 persen. Artinya, negara bagian yang mengalami pertumbuhan akses Internet lebih cepat juga mengalami penurunan tingkat pemerkosaan lebih cepat. Kendall juga menunjukkan, setiap kenaikan 1 persen jumlah rumah tangga yang punya akses Internet, tingkat pemerkosaan turun sebesar 7,3 persen.
Bagi yang paham statistik, tentu studi ini harus dilihat secara hat-hati. Pertama, studi-studi itu tidak spesifik melihat korelasi antara traffic ke situs porno dan pemerkosaan. Tapi ingat, dalam periode 1995-2003, situs pornografi, baik dalam hal jumlah maupun inovasi layanan yang diberikan, berkembang pesat. Dan di AS tidak ada pemblokiran situs porno, selain batasan tentang pornografi anak-anak yang dijalankan sangat ketat. Kendall juga menunjukkan bahwa dari berbagai jenis kriminalitas yang dilihat, efek dari kenaikan Internet hanya signifikan dalam penurunan kejahatan seksual, tidak di jenis-jenis kejahatan lainnya.
Kedua, korelasi bukan berarti kausalitas. Kita tidak bisa menyimpulkan bahwa pornografi online menurunkan tingkat pemerkosaan. Kendall memang punya argumen, pornografi online bisa jadi menjadi substitusi pemerkosaan - orang-orang yang tadinya punya potensi melakukan kejahatan seksual menemukan cara lain untuk melampiaskan dorongan seksualnya.
Ini bisa disanggah, turunnya kejahatan seksual tidak ada kaitan dengan kenaikan pornografi online. Menanggapi riset Kendall, psikolog Karen Cimini (Akron Family Institute) berkomentar, "Pemerkosaan adalah masalah kontrol dan kekuasaan. Turunnya pemerkosaan lebih karena masyarakat dan individual (di AS) lebih punya mekanisme kontrol (dan hukuman)."
Pendapat ini bisa jadi benar. Yang jelas, dua studi di atas menunjukkan bahwa maraknya pornografi online (dan juga yang bukan online) tidak harus berarti pemerkosaan meningkat. Karena seperti kata Cimini, kejahatan seksual adalah masalah kekuasaan, kontrol, dan juga pola pikir. Tanpa penegakan hukum yang tegas pada pelaku pemerkosa, juga tanpa perubahan pola pikir dalam melihat serta menempatkan perempuan di masyarakat, perang melawan pornografi lewat pemblokiran situs porno atau UU Pornografi tidak akan menyelesaikan masalah.
Mon Nov 23, 2020 5:23 am by y3hoo
» Tentang Tisu Magic
Wed Jul 17, 2019 7:29 am by jakarta
» Ini 5 Tata Cara Makan Gaya China yang Penting Ditaati
Tue Sep 11, 2018 11:37 am by jakarta
» Cara Mengetahui IP address Internet
Fri Aug 03, 2018 11:31 am by alia
» Angleng dan Wajit
Mon Jul 23, 2018 10:40 am by jakarta
» Penginapan-penginapan Unik dan Recommended di Cikole, Lembang
Mon Jul 09, 2018 11:59 am by flade
» Tips Bercinta dari Wanita yang Sudah Survei ke Lebih dari 10 Ribu Pria
Thu Jun 21, 2018 2:57 pm by flade
» Cara Menghilangkan Activate Windows 10
Fri Jun 15, 2018 2:08 pm by y3hoo
» Selamat Hari Raya Idul fitri 1439 H /2018 M
Thu Jun 14, 2018 9:40 am by y3hoo