Y3hoo™

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Forum Gaul dan Informasi

INFO UNTUK ANDA

Y3hoo Ada di Facebook

Share Y3hoo ke Twitter

Follow Me

Image hosted by servimg.com

Y3hoo Mailing List

Enter Your Email Address:

Latest topics

» Apa Itu Dejavu
Tak Ada Lagi Tempat Merokok di Mal dan Kafe Icon_minitime1Mon Nov 23, 2020 5:23 am by y3hoo

» Tentang Tisu Magic
Tak Ada Lagi Tempat Merokok di Mal dan Kafe Icon_minitime1Wed Jul 17, 2019 7:29 am by jakarta

» Ini 5 Tata Cara Makan Gaya China yang Penting Ditaati
Tak Ada Lagi Tempat Merokok di Mal dan Kafe Icon_minitime1Tue Sep 11, 2018 11:37 am by jakarta

» Cara Mengetahui IP address Internet
Tak Ada Lagi Tempat Merokok di Mal dan Kafe Icon_minitime1Fri Aug 03, 2018 11:31 am by alia

» Angleng dan Wajit
Tak Ada Lagi Tempat Merokok di Mal dan Kafe Icon_minitime1Mon Jul 23, 2018 10:40 am by jakarta

» Penginapan-penginapan Unik dan Recommended di Cikole, Lembang
Tak Ada Lagi Tempat Merokok di Mal dan Kafe Icon_minitime1Mon Jul 09, 2018 11:59 am by flade

» Tips Bercinta dari Wanita yang Sudah Survei ke Lebih dari 10 Ribu Pria
Tak Ada Lagi Tempat Merokok di Mal dan Kafe Icon_minitime1Thu Jun 21, 2018 2:57 pm by flade

» Cara Menghilangkan Activate Windows 10
Tak Ada Lagi Tempat Merokok di Mal dan Kafe Icon_minitime1Fri Jun 15, 2018 2:08 pm by y3hoo

» Selamat Hari Raya Idul fitri 1439 H /2018 M
Tak Ada Lagi Tempat Merokok di Mal dan Kafe Icon_minitime1Thu Jun 14, 2018 9:40 am by y3hoo

IKLAN ANDA


    Tak Ada Lagi Tempat Merokok di Mal dan Kafe

    flade
    flade


    964
    23.09.09

    Tak Ada Lagi Tempat Merokok di Mal dan Kafe Empty Tak Ada Lagi Tempat Merokok di Mal dan Kafe

    Post  flade Thu Nov 04, 2010 2:29 pm

    Tak Ada Lagi Tempat Merokok di Mal dan Kafe

    Tak Ada Lagi Tempat Merokok di Mal dan Kafe 60520tempathiburanmalam

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok bagi sejumlah tempat hiburan di DKI Jakarta. Beberapa mal di ibukota sudah didatangi agar dapat bekerjasama dengan Dinas Pariwisata untuk mendapatkan pembinaan.

    "Dengan Dinas Pariwisata sudah dilakukan pelaksanaan
    sosialisasi, pembinaan dan pengawasan kawasan dilarang merokok untuk tempat hiburan, hotel, restoran dan apartemen," ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD Ridwan Panjaitan di Jakarta, Kamis 4 November 2010.
    Sosialisasi di tempat hiburan seperti mal yang di dalamnya terdapat restoran dan kafe, telah dilakuan secara bertahap. Tapi penindakan belum dilakukan. "Seperti Blok M Plaza dan Blok M Square sudah kami bina. Penindakan baru akan dilakukan enam bulan lagi," terangnya.

    Sebelumnya, Plaza Indonesia, dikatakan Ridwan sudah lebih dulu menutup ruang khusus merokok. Sikap pengelola mal itu diapresiasi Pemprov DKI Jakarta dan diharapkan dicontoh tempat hiburan lainnya.

    "Kita sudah pernah undang 178 pengusaha restoran, apartemen, hotel dan tempat hiburan, dikoordinasi Dinas Pariwisata. Respon mereka positif, namun mereka minta jangan langsung ditegakkan hukum. Maka kami beri batas waktu," ungkapnya.

    Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pergub No 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Dalam peraturan ini diatur larangan keberadaan tempat khusus merokok di dalam gedung dan pemberian sanksi administrasi berupa penyebutan nama tempat kegiatan atau usaha secara terbuka kepada publik melalui media massa.

    Titik awal dilakukan di Balaikota yang akan diikuti seluruh kantor dan gedung Pemprov DKI Jakarta. Untuk ke depannya Pergub ini juga akan diterapkan di di hotel, apartemen, restoran, mal dan kafe.


      Waktu sekarang Fri Nov 15, 2024 1:21 pm