Korupsi di Lingkungan Pegawai Negeri
Pemberitaan ataupun berita yang mudah dan menarik untuk dibicarakan adalah tentang korupsi, bahkan Pemerintah telah mencanangkan program pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan juga telah meratifisir pada tanggal 9 Desember 2006 dinyatakan sebagai hari Anti Korupsi sedunia (internasional). Hal ini menunjukan bahwa korupsi telah menjadi permasalahan serius menjangkau di berbagai aspek kehidupan yang berarti menjadi permasalahan bersama; dan pada giliran selanjutnya wajib dilakukan pemberantasannya. Mengapa?
Hal itu terutama sekali disebabkan agar modus operandi, taktik dan strategi korupsi beserta akibatnya adalah perbuatan buruk yang sangat merugikan apa saja (kecuali bagi pelaku tentunya) ditinjau dari hukum akhirat maupun hukum dunia. Dalam Kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan, korupsi sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Adapun Korup diartikan sebagai buruk, rusak, suka memakai barang/uang yang dipercayakan kepadanya, dapat disogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan diri/ kelompoknya).
Sedangkan PROF. DR. ANDI HAMZAH, SH dalam bukunya "Kamus Hukum" mengemukakan korupsi berasal dari bahasa latin, yaitu corruptia, corruptus yang artinya suatu perbuatan buruk, busuk, bejat, suka disuap, perbuatan yang menghina atau memfitnah, menyimpang dari kesucian, serta tidak bermoral. Selanjutnya pendapat dari Syed Hussain Alatas dari Malaysia yang menyebutkan terdapat 7 (tujuh) tipologi korupsi, yaitu:
Setelah memahami pengertian maupun tipologinya suatu korupsi, tampak bahwa betapa "mengerikan", menggurita berbahaya, mewabah, menggerogoti sendi-sendi kehidupan yang kesemuanya mengarah kepada hal-hal yang buruk/merugikan/bertentangan ditinjau dari segala macam hukum. Sekaligus merupakan tantangan bagi cita-cita kehidupan harmonis, ketertiban maupun ketentraman dalam bermasyarakat; yang berarti harus dilawan, diberantas serta diusahakan untuk pemusnahannya melalui berbagai institusi ataupun cara-cara konstruktif dan tidak ada pilihan lain kepada pelakunya dihukum mati. Ada cara yang lebih ekstrem yaitu membangkitkan kemarahan rakyat terhadap segala macam korupsi. Kemarahan ini tampaknya merupakan satu-satunya cara atau senjata pamungkas untuk memberantas dan menghentikan korupsi,. Tetapi apakah sesederhana itu realisasinya?
Di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) korupsi ternyata indikasi tumbuh kembang suburnya justru menyesuaikan diri dengan keadaan. Artinya tidak lagi dalam bentuk konvensional obyeknya seperti untuk mendapatkan materi (orang dan/atau barang); hasil jasa pengurusan sesuatu; waktu/kesempatan; tetapi sudah menambah perbendaharaan macam-macam korupsi, yaitu: perilaku korupsi, maksudnya adalah segala macam sikap tindak atau perilaku yang bertentangan dengan prinsip efisiensi atau efektifikasi ataupun tupoksi (tugas pokok fungsi) yang menjadi acuan profesionalisasi. Contoh perilaku korupsi antara lain:
Terkait dengan perilaku korupsi yang dilakukan PNS, ada illustrasi yang menarik yang perlu disimak.
Suatu hari ada warga masyarakat ke kantor pemerintah, sampai dipintu utama ia hanya berdiri tertegun karena sebelum bertanya telah disambut dengan pertanyaan dan sekaligus penjelasan, apa keperluannya? Kalau mau dibantu urusan atau setor, mari ikuti saya; kalau mau nagih, wah belum ada uang, orang yang mengurusi bagian tersebut tidak ada dan sedang tugas luar kantor; kalau mau reuni, silahkan ke sana.
Si warga selesai diberi penjelasan tersebut mendadak pingsan, ketika siuman ia terheran-heran karena telah duduk berhadapan dengan kepala instansi dan diberi penjelasan bahwa pelayanan publik diutamakan, disiplin pegawai ditegakkan, tidak ada pungutan lain (kecuali yang resmi), semuanya transparan, efektif dan efisien serta tidak ada yang namanya korupsi dan seterusnya . . . dan seterusnya.
Si warga tadi hanya diam, mengangguk tidak mengerti dan akhirnya berterima kasih untuk pamit pulang.
Akhirnya dapat dikemukakan sekali lagi bahwa setelah diketahui kompleksitas yang melingkupi korupsi maka justeru akan kembali kepada diri, yaitu bagaimana komitmen dan konsistensi kita mencegah terjadinya korupsi lebih besar. Ya . . . semangat harus dikobarkan, yang dimulai dari diri kita sendiri untuk tidak mau korupsi karena menginginkan kehidupan tenteram dengan masyarakat. [kabar indonesia]
Pemberitaan ataupun berita yang mudah dan menarik untuk dibicarakan adalah tentang korupsi, bahkan Pemerintah telah mencanangkan program pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan juga telah meratifisir pada tanggal 9 Desember 2006 dinyatakan sebagai hari Anti Korupsi sedunia (internasional). Hal ini menunjukan bahwa korupsi telah menjadi permasalahan serius menjangkau di berbagai aspek kehidupan yang berarti menjadi permasalahan bersama; dan pada giliran selanjutnya wajib dilakukan pemberantasannya. Mengapa?
Hal itu terutama sekali disebabkan agar modus operandi, taktik dan strategi korupsi beserta akibatnya adalah perbuatan buruk yang sangat merugikan apa saja (kecuali bagi pelaku tentunya) ditinjau dari hukum akhirat maupun hukum dunia. Dalam Kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan, korupsi sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Adapun Korup diartikan sebagai buruk, rusak, suka memakai barang/uang yang dipercayakan kepadanya, dapat disogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan diri/ kelompoknya).
Sedangkan PROF. DR. ANDI HAMZAH, SH dalam bukunya "Kamus Hukum" mengemukakan korupsi berasal dari bahasa latin, yaitu corruptia, corruptus yang artinya suatu perbuatan buruk, busuk, bejat, suka disuap, perbuatan yang menghina atau memfitnah, menyimpang dari kesucian, serta tidak bermoral. Selanjutnya pendapat dari Syed Hussain Alatas dari Malaysia yang menyebutkan terdapat 7 (tujuh) tipologi korupsi, yaitu:
- Korupsi transaktif (transactive corruption), yaitu korupsi ysng menunjuk pada kesepakatan timbal-balik antara pemberi dan penerima yang diusahakan serta menguntungkan kedua belah pihak.
- Korupsi pemerasan (extortive corruption), yaitu jenis korupsi dimana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna menghindari kerugian yang sedang mengancam pihaknya.
- Korupsi investif (investive corruption), yaitu pemberian barang dan/atau jasa dengan harapan keuntungan yang akan datang.
- Korupsi perkerabatan (nepotistic corruption), yaitu perlakuan yang menguntungkan kerabat secara bertentangan dengan aturan karena pemberi memiliki suatu kewenangan.
- Korupsi defensif (defensive corruption), yaitu perilaku korban korupsi dengan pemerasan, dimana yang dikorupsi adalah segalanya dalam rangka mempertahankan diri.
- Korupsi otogenik (otogenic corruption), yaitu korupsi yang dilakukan seorang diri dengan memanfaatkan prilaku serta peran yang dimilikinya dan nantinya memperoleh keuntungan finansial.
- Korupsi dukungan (supportive corruption), yaitu tindakan-tindakan yang dilakukan untuk melindungi, membela diri ataupun memperkuat korupsi yang telah dilakukan.
Setelah memahami pengertian maupun tipologinya suatu korupsi, tampak bahwa betapa "mengerikan", menggurita berbahaya, mewabah, menggerogoti sendi-sendi kehidupan yang kesemuanya mengarah kepada hal-hal yang buruk/merugikan/bertentangan ditinjau dari segala macam hukum. Sekaligus merupakan tantangan bagi cita-cita kehidupan harmonis, ketertiban maupun ketentraman dalam bermasyarakat; yang berarti harus dilawan, diberantas serta diusahakan untuk pemusnahannya melalui berbagai institusi ataupun cara-cara konstruktif dan tidak ada pilihan lain kepada pelakunya dihukum mati. Ada cara yang lebih ekstrem yaitu membangkitkan kemarahan rakyat terhadap segala macam korupsi. Kemarahan ini tampaknya merupakan satu-satunya cara atau senjata pamungkas untuk memberantas dan menghentikan korupsi,. Tetapi apakah sesederhana itu realisasinya?
Di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) korupsi ternyata indikasi tumbuh kembang suburnya justru menyesuaikan diri dengan keadaan. Artinya tidak lagi dalam bentuk konvensional obyeknya seperti untuk mendapatkan materi (orang dan/atau barang); hasil jasa pengurusan sesuatu; waktu/kesempatan; tetapi sudah menambah perbendaharaan macam-macam korupsi, yaitu: perilaku korupsi, maksudnya adalah segala macam sikap tindak atau perilaku yang bertentangan dengan prinsip efisiensi atau efektifikasi ataupun tupoksi (tugas pokok fungsi) yang menjadi acuan profesionalisasi. Contoh perilaku korupsi antara lain:
- Iring-iringan pejabat yang menggunakan sirine dan pengawalan secara substansi bukan persoalan protokoler, argumen yang dikemukakan adalah pejabat memang banyak mengurusi kepentingan rakyat sesuai dengan amanah dari rakyat. Jika demikian halnya mengapa harus "cepat berlalu" dari tengah-tengah masyarakat yang memberinya amanah? Bahkan rombongan pengikut tersebut apakah sungguh-sungguh ada manfaatnya, kalau ternyata hanya sekedar ikut, lelah dan capek sampai mengantuk.
- Dalam penyambutan tamu yang seremonial, apakah seimbang antara bobot hasil kedatangan tamu, jika dibandingkan dengan nilai segenap aspek pengorbanan persiapan penyambutan, atau dengan kata lain apakah kedatangan tamu itu memberikan hasil manfaat bagi masyarakat setempat atau hanya sekedar pujian dan kebanggaan belaka jauh dari kesejahteraan.
- Ruang tunggu tamu di perkantoran, ternyata kerap menjadi tempat mengantuk bagi para tamu yang ingin menghadap; sementara pejabat yang mau ditemui di dalam ruangan seolah-olah sibuk sendiri atau malahan santai, padahal tamu telah menyadari ingin bertamu, mengemukakan maksud dan mendapat solusi; sehinga akan cukup puas jika tidak dapat ditemui lama mengingat tamu berikut atau karena ada tugas-tugas lainnya perlu diselesaikan.
- Berdasarkan tupoksi dan profesionalisme, sebenarnya banyak pekerjaan dapat diselesaikan/dikerjakan dalam keadaan biasa, tetapi agar terlihat "bekerja keras" (bahkan dibuat sampai lembur karena ada honornya) dan waktu mendesak, mereka melaksanakan dengan semangat kejar waktu. Akibatnya justeru ketegangan yang terjadi, kelelahan phisik/psikis bertambah, tensi darah naik dan keesokan harinya mengantuk atau sakit. Padahal hari-hari biasa lebih banyak digunakan untuk ngrumpi, jalan sana jalan sini, keluar masuk ruangan, atau sekalian berusaha cari tambahan.
- Jika sesuatu urusan/pekerjaan bisa ditunda atau dipersulit, mengapa harus dipercepat atau dimudahkan? Prinsip seperti ini tidak ada dalam pra-jabatan ataupun pendidikan kedinasan tetapi dalam prakteknya justru kerap terjadi dengan skor abdi negara diuntungkan, sedangkan masyarakat dikorbankan/dirugikan karena tidak punya abdi yang melayaninya.
Terkait dengan perilaku korupsi yang dilakukan PNS, ada illustrasi yang menarik yang perlu disimak.
Suatu hari ada warga masyarakat ke kantor pemerintah, sampai dipintu utama ia hanya berdiri tertegun karena sebelum bertanya telah disambut dengan pertanyaan dan sekaligus penjelasan, apa keperluannya? Kalau mau dibantu urusan atau setor, mari ikuti saya; kalau mau nagih, wah belum ada uang, orang yang mengurusi bagian tersebut tidak ada dan sedang tugas luar kantor; kalau mau reuni, silahkan ke sana.
Si warga selesai diberi penjelasan tersebut mendadak pingsan, ketika siuman ia terheran-heran karena telah duduk berhadapan dengan kepala instansi dan diberi penjelasan bahwa pelayanan publik diutamakan, disiplin pegawai ditegakkan, tidak ada pungutan lain (kecuali yang resmi), semuanya transparan, efektif dan efisien serta tidak ada yang namanya korupsi dan seterusnya . . . dan seterusnya.
Si warga tadi hanya diam, mengangguk tidak mengerti dan akhirnya berterima kasih untuk pamit pulang.
Akhirnya dapat dikemukakan sekali lagi bahwa setelah diketahui kompleksitas yang melingkupi korupsi maka justeru akan kembali kepada diri, yaitu bagaimana komitmen dan konsistensi kita mencegah terjadinya korupsi lebih besar. Ya . . . semangat harus dikobarkan, yang dimulai dari diri kita sendiri untuk tidak mau korupsi karena menginginkan kehidupan tenteram dengan masyarakat. [kabar indonesia]
Mon Nov 23, 2020 5:23 am by y3hoo
» Tentang Tisu Magic
Wed Jul 17, 2019 7:29 am by jakarta
» Ini 5 Tata Cara Makan Gaya China yang Penting Ditaati
Tue Sep 11, 2018 11:37 am by jakarta
» Cara Mengetahui IP address Internet
Fri Aug 03, 2018 11:31 am by alia
» Angleng dan Wajit
Mon Jul 23, 2018 10:40 am by jakarta
» Penginapan-penginapan Unik dan Recommended di Cikole, Lembang
Mon Jul 09, 2018 11:59 am by flade
» Tips Bercinta dari Wanita yang Sudah Survei ke Lebih dari 10 Ribu Pria
Thu Jun 21, 2018 2:57 pm by flade
» Cara Menghilangkan Activate Windows 10
Fri Jun 15, 2018 2:08 pm by y3hoo
» Selamat Hari Raya Idul fitri 1439 H /2018 M
Thu Jun 14, 2018 9:40 am by y3hoo