Cari Jodoh Lewat Facebook Diharamkan
Sabtu, 23 Mei 2009 | 07:59 WIB
KEDIRI - Facebook, jejaring layanan internet yang banyak digemari remaja dan orang dewasa, disorot Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa. Pada bahasan melalui forum “Bahtsul Masail” di pondok pesantren putri Hidayatul Mubtdien Lirboyo menghasilkan keputusan bahwa layanan facebook dan sejenisnya yang digunakan untuk mencari jodoh, diharamkan.
Pernyataan itu disampaikan Masruhan, anggota perumus Komisi C FMP3 dan juru bicara forum Bahtsul Masail, Nabil Haroen, Jumat (22/5) siang. “Ini merupakan hasil pembahasan. Bahwa larangan dikeluarkan sesuai dengan aturan dalam ketentuan agama,” ujarnya.
Selain facebook, kata Masruhan, masih ada jejaring sajenis, di antaranya friendster, chatting dan lainnya. “Larangan itu ditekankan adanya hubungan pertemanan yang dinilai khusus atau berlebihan. Di antaranya untuk mengenal karakter seseorang dalam pencarian jodoh namun tidak dalam proses khitbah atau pinangan dan lamaran,” ujarnya.
Dalam proses penentuan itu, FMP3 menggunakan sejumlah dasar. Di antaranya Kitab Bariqah Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya' Ulumudin halaman 99, Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra halaman 203, serta sejumlah kitab dan tausiyah dari ulama besar. “Hasil ini sesuai dengan ketentuan agama yang tegas sudah menyebutkan bahwa hubungan pertemanan khusus namun tanpa ada maksud keseriusan itulah yang kami haramkan,” ungkapnya.
Selanjutnya, pihaknya juga meminta bantuan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) mensosialisaikan tentang hukum haram dari hubungan lawan facebook dan lainnya. gim
Sabtu, 23 Mei 2009 | 07:59 WIB
KEDIRI - Facebook, jejaring layanan internet yang banyak digemari remaja dan orang dewasa, disorot Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa. Pada bahasan melalui forum “Bahtsul Masail” di pondok pesantren putri Hidayatul Mubtdien Lirboyo menghasilkan keputusan bahwa layanan facebook dan sejenisnya yang digunakan untuk mencari jodoh, diharamkan.
Pernyataan itu disampaikan Masruhan, anggota perumus Komisi C FMP3 dan juru bicara forum Bahtsul Masail, Nabil Haroen, Jumat (22/5) siang. “Ini merupakan hasil pembahasan. Bahwa larangan dikeluarkan sesuai dengan aturan dalam ketentuan agama,” ujarnya.
Selain facebook, kata Masruhan, masih ada jejaring sajenis, di antaranya friendster, chatting dan lainnya. “Larangan itu ditekankan adanya hubungan pertemanan yang dinilai khusus atau berlebihan. Di antaranya untuk mengenal karakter seseorang dalam pencarian jodoh namun tidak dalam proses khitbah atau pinangan dan lamaran,” ujarnya.
Dalam proses penentuan itu, FMP3 menggunakan sejumlah dasar. Di antaranya Kitab Bariqah Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya' Ulumudin halaman 99, Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra halaman 203, serta sejumlah kitab dan tausiyah dari ulama besar. “Hasil ini sesuai dengan ketentuan agama yang tegas sudah menyebutkan bahwa hubungan pertemanan khusus namun tanpa ada maksud keseriusan itulah yang kami haramkan,” ungkapnya.
Selanjutnya, pihaknya juga meminta bantuan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) mensosialisaikan tentang hukum haram dari hubungan lawan facebook dan lainnya. gim
Mon Nov 23, 2020 5:23 am by y3hoo
» Tentang Tisu Magic
Wed Jul 17, 2019 7:29 am by jakarta
» Ini 5 Tata Cara Makan Gaya China yang Penting Ditaati
Tue Sep 11, 2018 11:37 am by jakarta
» Cara Mengetahui IP address Internet
Fri Aug 03, 2018 11:31 am by alia
» Angleng dan Wajit
Mon Jul 23, 2018 10:40 am by jakarta
» Penginapan-penginapan Unik dan Recommended di Cikole, Lembang
Mon Jul 09, 2018 11:59 am by flade
» Tips Bercinta dari Wanita yang Sudah Survei ke Lebih dari 10 Ribu Pria
Thu Jun 21, 2018 2:57 pm by flade
» Cara Menghilangkan Activate Windows 10
Fri Jun 15, 2018 2:08 pm by y3hoo
» Selamat Hari Raya Idul fitri 1439 H /2018 M
Thu Jun 14, 2018 9:40 am by y3hoo