Hari kedua berada di Indonesia,kemarin, sebenarnya akan digunakan Manohara Odelio Pinot untuk melakukan visum ke rumah sakit.Namun, niat itu batal karena model cantik ini harus melakukan wawancara eksklusif dengan beberapa media terkait kasus yang menimpanya dengan keluarga Kesultanan Kelantan, Malaysia.
Meski demikian, kuasa hukum Manohara,OC Kaligis menyatakan sudah memiliki ahli forensik yang akan melakukan visum atas dugaan kekerasan yang telah dialami oleh Manohara selama menjadi istri Pangeran Kelantan, Tengku Muhammad Fakhry. Disebutkan, Manohara mengalami kekerasan fisik yang dilakukan suaminya. “Kami akan bertemu dengan ahli forensik dan visum secepatnya.
Tapi, kami tidak dapat memberi tahu siapa dokternya kepada media,” ujar OC Kaligis dalam jumpa pers di kantor Global TV,Jakarta,kemarin. Visum tersebut sebagai salah satu upaya hukum yang akan membuktikan adanya pelanggaran yang telah dilakukanTengku Fakhry. Pengumpulan bukti-bukti adanya tindakan kriminal melawan hukum yang dialami Manohara saat ini memang sedang berjalan.
Salah satu dari beberapa tindakan melawan hukum yang dilakukan Tengku Fakhry adalah menahan paspor milik Manohara.“Menurut hukum, travel document (paspor) adalah milik negara.Dan yang berhak memegangnya adalah si pemilik paspor itu,”tandas OC Kaligis.
Daisy Fajarina, ibu Manohara, menambahkan bahwa putri bungsunya itu telah mengalami berbagai macam tindakan menyakiti yang dilakukan suaminya. Baik itu secara fisik, mental, dan emosional. Ditanya mengenai apakah akan ada tindakan pengamanan kepada Manohara setelah berada di Jakarta,dia mengakui sudah ada beberapa orang yang ditugaskan untuk menjaga anaknya.
Di tempat terpisah, Todung Mulya Lubis mengumumkan sudah tidak menjadi pengacara Tengku Fakhry. Hal tersebut berlaku sejak 8 Mei lalu ketika dia mendatangi Fakhry di Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, untuk pertama dan sekaligus yang terakhir. “Padahal, kami beranggapan penyelesaian masalah ini akan menjadi prioritas utama.
Namun, kami tidak melihat adanya penyelesaian ke arah kekeluargaan. Maka, saat itu saya bilang I’m done’,” kata Todung. Dia juga menjelaskan, ketika ditanya, Fakhry membantah ada tindakan kekerasan yang dia lakukan. Menanggapi kasus Manohara, Mabes Polri tidak bisa berbuat banyak karena kejadiannya di Malaysia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menjelaskan, bila memang Manohara mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maka yang bisa melakukan penyidikan kasus ini adalah Polisi Diraja Malaysia. Untuk visum memang bisa dilakukandiIndonesia. Namun,laporan hasil visumnya harus ditangani oleh penyidik Polisi Diraja Malaysia, bukan Polri.
”Karena kasusnya berada di sana, jadi yang berhak juga Polisi Diraja Malaysia,” ujarnya di Mabes Polri kemarin. Abubakar menegaskan,Polri siap membantu bila dibutuhkan meski terbatas. Diketahui, Manohara menikah dengan Tengku Fakhry di Malaysia pada Agustus 2008. Dalam menjalani rumah tangga,Manohara diduga mengalami KDRT.
Kasus ini terungkap setelah ibu Manohara, Daisy Fajarina,membeberkan dugaan KDRT terhadap putrinya ke publik. Minggu (31/5), Manohara berhasil kabur saat berada di Singapura ditemani ibunya dan kakaknya, Dewi. Sementara itu, pihak Tengku Muhammad Fakhry menantang Manohara dan Daisy Fajarina untuk membuat laporan polisi dan visum guna membuktikan tuduhan telah dilakukan kekerasan oleh suaminya. “Saya akan memberikan jaminan seutuhnya jika ibu Daisy dan Manohara mau membuat laporan di kepolisian Malaysia.
Silakan saja. Kami menjamin tidak akan terjadi apa-apa. Kami pun ingin keadilan,”kata Mohd Soberi Safii, sahabat Tengku Fakhry, di Kuala Lumpur,kemarin. “Jika ingin buat laporan polisi dan visum di Indonesia juga silakan. Tapi, tolong temui dokter spesialis sehingga hasil visum tidak diragukan,”tandas Soberi. sumber: SINDO
Meski demikian, kuasa hukum Manohara,OC Kaligis menyatakan sudah memiliki ahli forensik yang akan melakukan visum atas dugaan kekerasan yang telah dialami oleh Manohara selama menjadi istri Pangeran Kelantan, Tengku Muhammad Fakhry. Disebutkan, Manohara mengalami kekerasan fisik yang dilakukan suaminya. “Kami akan bertemu dengan ahli forensik dan visum secepatnya.
Tapi, kami tidak dapat memberi tahu siapa dokternya kepada media,” ujar OC Kaligis dalam jumpa pers di kantor Global TV,Jakarta,kemarin. Visum tersebut sebagai salah satu upaya hukum yang akan membuktikan adanya pelanggaran yang telah dilakukanTengku Fakhry. Pengumpulan bukti-bukti adanya tindakan kriminal melawan hukum yang dialami Manohara saat ini memang sedang berjalan.
Salah satu dari beberapa tindakan melawan hukum yang dilakukan Tengku Fakhry adalah menahan paspor milik Manohara.“Menurut hukum, travel document (paspor) adalah milik negara.Dan yang berhak memegangnya adalah si pemilik paspor itu,”tandas OC Kaligis.
Daisy Fajarina, ibu Manohara, menambahkan bahwa putri bungsunya itu telah mengalami berbagai macam tindakan menyakiti yang dilakukan suaminya. Baik itu secara fisik, mental, dan emosional. Ditanya mengenai apakah akan ada tindakan pengamanan kepada Manohara setelah berada di Jakarta,dia mengakui sudah ada beberapa orang yang ditugaskan untuk menjaga anaknya.
Di tempat terpisah, Todung Mulya Lubis mengumumkan sudah tidak menjadi pengacara Tengku Fakhry. Hal tersebut berlaku sejak 8 Mei lalu ketika dia mendatangi Fakhry di Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, untuk pertama dan sekaligus yang terakhir. “Padahal, kami beranggapan penyelesaian masalah ini akan menjadi prioritas utama.
Namun, kami tidak melihat adanya penyelesaian ke arah kekeluargaan. Maka, saat itu saya bilang I’m done’,” kata Todung. Dia juga menjelaskan, ketika ditanya, Fakhry membantah ada tindakan kekerasan yang dia lakukan. Menanggapi kasus Manohara, Mabes Polri tidak bisa berbuat banyak karena kejadiannya di Malaysia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menjelaskan, bila memang Manohara mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maka yang bisa melakukan penyidikan kasus ini adalah Polisi Diraja Malaysia. Untuk visum memang bisa dilakukandiIndonesia. Namun,laporan hasil visumnya harus ditangani oleh penyidik Polisi Diraja Malaysia, bukan Polri.
”Karena kasusnya berada di sana, jadi yang berhak juga Polisi Diraja Malaysia,” ujarnya di Mabes Polri kemarin. Abubakar menegaskan,Polri siap membantu bila dibutuhkan meski terbatas. Diketahui, Manohara menikah dengan Tengku Fakhry di Malaysia pada Agustus 2008. Dalam menjalani rumah tangga,Manohara diduga mengalami KDRT.
Kasus ini terungkap setelah ibu Manohara, Daisy Fajarina,membeberkan dugaan KDRT terhadap putrinya ke publik. Minggu (31/5), Manohara berhasil kabur saat berada di Singapura ditemani ibunya dan kakaknya, Dewi. Sementara itu, pihak Tengku Muhammad Fakhry menantang Manohara dan Daisy Fajarina untuk membuat laporan polisi dan visum guna membuktikan tuduhan telah dilakukan kekerasan oleh suaminya. “Saya akan memberikan jaminan seutuhnya jika ibu Daisy dan Manohara mau membuat laporan di kepolisian Malaysia.
Silakan saja. Kami menjamin tidak akan terjadi apa-apa. Kami pun ingin keadilan,”kata Mohd Soberi Safii, sahabat Tengku Fakhry, di Kuala Lumpur,kemarin. “Jika ingin buat laporan polisi dan visum di Indonesia juga silakan. Tapi, tolong temui dokter spesialis sehingga hasil visum tidak diragukan,”tandas Soberi. sumber: SINDO
Mon Nov 23, 2020 5:23 am by y3hoo
» Tentang Tisu Magic
Wed Jul 17, 2019 7:29 am by jakarta
» Ini 5 Tata Cara Makan Gaya China yang Penting Ditaati
Tue Sep 11, 2018 11:37 am by jakarta
» Cara Mengetahui IP address Internet
Fri Aug 03, 2018 11:31 am by alia
» Angleng dan Wajit
Mon Jul 23, 2018 10:40 am by jakarta
» Penginapan-penginapan Unik dan Recommended di Cikole, Lembang
Mon Jul 09, 2018 11:59 am by flade
» Tips Bercinta dari Wanita yang Sudah Survei ke Lebih dari 10 Ribu Pria
Thu Jun 21, 2018 2:57 pm by flade
» Cara Menghilangkan Activate Windows 10
Fri Jun 15, 2018 2:08 pm by y3hoo
» Selamat Hari Raya Idul fitri 1439 H /2018 M
Thu Jun 14, 2018 9:40 am by y3hoo