Saat sedang mempersiapkan pernikahan dengan pria asing, bukan hanya berbagai surat dan dokumen saja yang perlu diurus. Sebaiknya Anda tidak lupa untuk membuat perjanjian pranikah. Kenapa?
Salah satu alasan kenapa perjanjian pranikah penting dibuat karena sampai saat ini Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 masih belum memihak wanita Indonesia yang menikah dengan pria asing. Dalam undang-undang itu disebutkan wanita Indonesia harus melepaskan hak atas tanah yang dimilikinya dalam jangka waktu satu tahun setelah menikah dengan WNA (Warga Negara Asing). Dalam undang-undang tersebut juga dikatakan, WNI bisa tetap mendapat hak kepemilikan atas tanah jika memiliki perjanjian nikah.
"Kalau tidak membuat perjanjian pranikah akan melebur jadi satu, dianggap asing semua. Kalau ada perjanjian pranikah, aset bisa dimiliki oleh istri atau siapapun yang WNI-nya. Hak warisnya juga hukum Indonesia," jelas pengacara Ade Novita yang juga salah satu pendiri situs pranikah saat diwawancara wolipop Rabu (22/5/2013).
Pentingnya memiliki perjanjian pranikah ini sudah disadari oleh Rachel yang menikah dengan pria asal Inggris, Ben. Wanita yang bekerja di sebuah majalah itu membuat perjanjian tersebut sebelum melangsungkan pernikahan dengan Ben pada September 2012 lalu.
"Aku mau banget punya rumah dan tanah sendiri atas nama aku sendiri. Dengan perjanjian pranikah tetap bisa," kata Rachel saat berbincang dengan wolipop.
Namun hal berbeda dialami oleh Beta Kurniawati Gagula, Corporate Marketing & Sales Supervisor Cassis Group, yang dinikahi pria asal Bosnia, Amil. Ketidaktahuannya soal aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 membuatnya tidak melakukan perjanjian pranikah dengan suaminya.
"Aku nyaranin bikin prenup. Dengan ada perjanjian pranikah, kita bisa memiliki properti di Indonesia," ujar Beta yang dinikahi Amil pada 20 Mei 2012 itu.
Selain soal kepemilikan properti, perjanjian pranikah sebenarnya juga bermanfaat untuk hal lainnya. Dalam perjanjian tersebut bisa ditulis hal-hal yang mungkin saja ke depannya bisa mendatangkan masalah seperti hak dan kewajiban, tempat tinggal dan kewarganegaraan anak.
"Ada orang asing yang menikah hanya untuk fisik. Begitu tugasnya selesai di Indonesia, dia balik lagi. Kalau sudah dipagerin dengan perjanjian pranikah bisa dilindungi. Dengan ada prenup, bisa mengatur nafkah, yang mau dituntut jelas," ujar Ade.
Mon Nov 23, 2020 5:23 am by y3hoo
» Tentang Tisu Magic
Wed Jul 17, 2019 7:29 am by jakarta
» Ini 5 Tata Cara Makan Gaya China yang Penting Ditaati
Tue Sep 11, 2018 11:37 am by jakarta
» Cara Mengetahui IP address Internet
Fri Aug 03, 2018 11:31 am by alia
» Angleng dan Wajit
Mon Jul 23, 2018 10:40 am by jakarta
» Penginapan-penginapan Unik dan Recommended di Cikole, Lembang
Mon Jul 09, 2018 11:59 am by flade
» Tips Bercinta dari Wanita yang Sudah Survei ke Lebih dari 10 Ribu Pria
Thu Jun 21, 2018 2:57 pm by flade
» Cara Menghilangkan Activate Windows 10
Fri Jun 15, 2018 2:08 pm by y3hoo
» Selamat Hari Raya Idul fitri 1439 H /2018 M
Thu Jun 14, 2018 9:40 am by y3hoo