Mantan Kabareskrim Kombes Pol Susno Duadji dijemput paksa oleh sejumlah anggota Propam di Bandara Soekarno Hatta, Senin (12/4) sore.
Rencananya mantan Kabareskrim Kombes Pol Susno Duadji, Senin (12/4) sore berangkat ke Singapura dengan menggunakan maskapai penerbangan Singapura Air Lines. Ia berangkat dari Terminal D-1 Bandara Soekarno Hatta bandara khusus untuk berangkat ke luar negeri khusus untuk maskapai penerbagan Singapura Air Lines.
Tidak lama setelah Komjen Pol Susno Duadji tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 16.15 WIB ada sejumlah anggota Propam yang datang ke bandara dan bertanya kepada orang di sekitar bandara tersebut untuk mencari Komjen Pol Susno Duadji, tetapi Susno Duadji berada di toilet. Sejumlah anggota Propam langsung menyusul Komjen Pol Susno Duadji ke toilet.
Sementara itu terjadi perdebatan sengit antara Susno Duadji dengan anggota Propam dekat toilet tersebut di terminal D-1 Bandara Soekarno Hatta.
Dikatakan, anggota Propam yang menjemput paksa Susno Duadji ini paling tinggi berpangkat Kombes sementara Susno Duadji Jenderal Polisi berbintang tiga.
Susno Duadji dibawa dari Bandara Soekarno Hatta menuju Mabes Polri. Namun Susno masih berkomunikasi dengan Metro TV melalui pesan singkat. Dalam pesannya Susno mengaku ditangkap di bandara saat akan berangkat ke Singapura untuk berobat.
Susno rencananya ke Singapura hanya satu malam saja. Susno mengaku dirinya tidak boleh langsung ditangkap karena polisi yang menangkapnya tanpa membawa surat perintah dan mau ditahan. Susno mengatakan persoalannya bukan kriminal tetapi dituduh melanggar disipilin kode etik.
Kronologi Penangkapan Susno Duadji
Pukul 16.15 WIB Susno tiba di Bandara Soekano Hatta Blok D-1 dengan rencana berangkat ke Singapura pukul 17.00 WIB dengan SQ 91. Pada pukul 16.30 WIB petugas Propam Polri tiba di ruang tunggu Bandara Soekarno Hatta dan Propam langsung membuntuti Susno yang saat itu berada di toilet di lantai bawah bandara. Lalu berdebat di tangga menuju toilet.
Namun Susno kemudian baru dibawa Propam setelah kembali ke kantor SQ pukul 17.00 WIB. Susno Duadji dibawa ke ruang Polres Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya dibawa ke Mabes Polri. Saat berada di kantor SQ Susno masih sempat diwawancarai reporter Metro TV lalu kemudian didorong Propam hingga akhirnya Susno menghilang bersama Propam.
Susno Duadji Tidak Punya Izin Untuk Bepergian ke Luar Negeri
Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji, Senin (12/4) malam masih terus diperiksa di Devisi Propam. Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan, penangkapan dilakukan karena Susno diduga melanggar disipilin kode etik.
Kadiv Humas Mabes polri Edward Aritonang mengatakan penangkapan Susno Duadji karena Susno tidak memiliki izin dari Kapolri untuk bepergian ke luar negeri. Karena tidak memiliki izin tersebutlah Provos mencegah kepergian Susno Duadji ke luar negeri meskipun alasan ke luar negeri tersebut hanya untuk sekedar medikal cek up.
“Itu bukan hanya berlaku untuk Susno Duadji saja, tetapi bagi siapa saja anggota Polri yang ingin pergi ke luar negeri tanpa izin ya, dicegah. Kalau pelanggaran peraturan disiplin, peraturan yang berlaku di Polri putusannya itu yang nanti dilaksanakan, bisa ditempatkan di tempat khusus selama sekian hari itu nanti sangat tergantung dengan proses. Apa pun tujuan ke luar negeri itu sebagai prajurit Bhayangkara sejati harus memperoleh izin dari pimpinan,” tegas Edward Aritonang.
Kuasa Hukum Susno Duadji M Assegaf juga datang ke Mabes Polri. “Kejadiannya sangat mendadak, kita saja belum ketemu Susno. Kalu kita bisa ketemu kita bisa mencari tahu tujuan apa ke Singapura. Kita datang ke sini karena Susno ditangkap itu saja,” kata M Assegaf.
Memang Kuasa Hukum Susno Duadji di antaranya M Assegaf dan Hendry Yosondingrat datang ke Mabes Polri begitu tahu kliennya ditangkap dan memang mereka ingin menjumpai Susno Duadji, namun tidak diperbolehkan oleh para penyidik dari Propam, karena menurut mereka saat ini Susno sedang menjalani pemeriksaan internal dimana Susno melakukan pelanggaran disipilin dan kode etik.
“Apa tidak bisa pengacara tidak boleh terlibat di sana, kalau bicara hukum, bahwa siapa pun bukan terkecuali Susno untuk dapat dikenakan penangkapan terhadap seseorang itu orang diduga melakukan tindak pidana berdasar bukti permulaan cukup, tidak ada kecuali polisi melanggar disipilin boleh ditangkap tetapi tidak boleh didampingi pengacara itu melanggar azas,” kata Hendry Yosodiningrat.
Memang pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin oleh Susno ini membuat Polri akan merencanakan menggelar sidang untuk Susno Duadji, dimana Susno memang banyak melakukan kesalahan di antaranya ketika hadir dalam persidangan Antasari dengan menggunakan seragam dinas, dan dinilai, banyak tidak masuk kantor.
Pengacara Susno Dilarang Bertemu Susno di Propam
Setelah melakukan perjalanana selama hampir satu jam Susno kemudian tiba di Mabes Polri dan langsung digiring ke ruang Devisi Propam untuk menjalani pemeriksaan.
Berselang dua jam kemudian, pengacara Susno Duadji tiba di Mabes Polri, namun dilarang bertemu kliennya hingga akhirnya terjadi perdebatan.
Susno Duadji seorang jenderal polisi berbintang tiga yang membongkar aib institusinya, yang selama ini sudah tidak menjadi rahasia umum lagi kini harus berhenti sejenak.
Dia saat ini harus menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Mabes Polri karena dianggap melanggar kode etik dan kedispilinan
Susno Tinggalkan Gedung Propam Polri
Setelah diperiksa selama 5 jam, Susno Duadji diizinkan pihak Mabes Polri untuk pulang ke rumahnya.
Pemeriksaan atas mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji selesai. Susno kemudian dikawal petugas Propam keluar dari Gedung Propam.
Pantauan detikcom, Senin (12/4) pukul 22.45 WIB di kompleks Gedung Trans National Crime Center (TNCC), Jl Trunojoyo, Jakarta, beberapa petugas berpakaian Propam membawa Susno dengan kendaraan sedan Honda Accord hitam bernopol B 1988 AA.
Tidak ada keterangan yang diberikan Susno dan petugas Propam. Susno yang memakai jaket coklat langsung dimasukkan ke dalam mobil tersebut melalui pintu belakang.
Saudara Susno, Husni tampak menemani Susno. Sementara pengacara Susno, Henry Yosodiningrat hanya berkesempatan berbicara sebentar. Belum diketahui akan pergi kemana Susno. Diduga dia akan pulang ke rumahnya di Cinere, Depok.
Rencananya mantan Kabareskrim Kombes Pol Susno Duadji, Senin (12/4) sore berangkat ke Singapura dengan menggunakan maskapai penerbangan Singapura Air Lines. Ia berangkat dari Terminal D-1 Bandara Soekarno Hatta bandara khusus untuk berangkat ke luar negeri khusus untuk maskapai penerbagan Singapura Air Lines.
Tidak lama setelah Komjen Pol Susno Duadji tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 16.15 WIB ada sejumlah anggota Propam yang datang ke bandara dan bertanya kepada orang di sekitar bandara tersebut untuk mencari Komjen Pol Susno Duadji, tetapi Susno Duadji berada di toilet. Sejumlah anggota Propam langsung menyusul Komjen Pol Susno Duadji ke toilet.
Sementara itu terjadi perdebatan sengit antara Susno Duadji dengan anggota Propam dekat toilet tersebut di terminal D-1 Bandara Soekarno Hatta.
Dikatakan, anggota Propam yang menjemput paksa Susno Duadji ini paling tinggi berpangkat Kombes sementara Susno Duadji Jenderal Polisi berbintang tiga.
Susno Duadji dibawa dari Bandara Soekarno Hatta menuju Mabes Polri. Namun Susno masih berkomunikasi dengan Metro TV melalui pesan singkat. Dalam pesannya Susno mengaku ditangkap di bandara saat akan berangkat ke Singapura untuk berobat.
Susno rencananya ke Singapura hanya satu malam saja. Susno mengaku dirinya tidak boleh langsung ditangkap karena polisi yang menangkapnya tanpa membawa surat perintah dan mau ditahan. Susno mengatakan persoalannya bukan kriminal tetapi dituduh melanggar disipilin kode etik.
Kronologi Penangkapan Susno Duadji
Pukul 16.15 WIB Susno tiba di Bandara Soekano Hatta Blok D-1 dengan rencana berangkat ke Singapura pukul 17.00 WIB dengan SQ 91. Pada pukul 16.30 WIB petugas Propam Polri tiba di ruang tunggu Bandara Soekarno Hatta dan Propam langsung membuntuti Susno yang saat itu berada di toilet di lantai bawah bandara. Lalu berdebat di tangga menuju toilet.
Namun Susno kemudian baru dibawa Propam setelah kembali ke kantor SQ pukul 17.00 WIB. Susno Duadji dibawa ke ruang Polres Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya dibawa ke Mabes Polri. Saat berada di kantor SQ Susno masih sempat diwawancarai reporter Metro TV lalu kemudian didorong Propam hingga akhirnya Susno menghilang bersama Propam.
Susno Duadji Tidak Punya Izin Untuk Bepergian ke Luar Negeri
Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji, Senin (12/4) malam masih terus diperiksa di Devisi Propam. Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan, penangkapan dilakukan karena Susno diduga melanggar disipilin kode etik.
Kadiv Humas Mabes polri Edward Aritonang mengatakan penangkapan Susno Duadji karena Susno tidak memiliki izin dari Kapolri untuk bepergian ke luar negeri. Karena tidak memiliki izin tersebutlah Provos mencegah kepergian Susno Duadji ke luar negeri meskipun alasan ke luar negeri tersebut hanya untuk sekedar medikal cek up.
“Itu bukan hanya berlaku untuk Susno Duadji saja, tetapi bagi siapa saja anggota Polri yang ingin pergi ke luar negeri tanpa izin ya, dicegah. Kalau pelanggaran peraturan disiplin, peraturan yang berlaku di Polri putusannya itu yang nanti dilaksanakan, bisa ditempatkan di tempat khusus selama sekian hari itu nanti sangat tergantung dengan proses. Apa pun tujuan ke luar negeri itu sebagai prajurit Bhayangkara sejati harus memperoleh izin dari pimpinan,” tegas Edward Aritonang.
Kuasa Hukum Susno Duadji M Assegaf juga datang ke Mabes Polri. “Kejadiannya sangat mendadak, kita saja belum ketemu Susno. Kalu kita bisa ketemu kita bisa mencari tahu tujuan apa ke Singapura. Kita datang ke sini karena Susno ditangkap itu saja,” kata M Assegaf.
Memang Kuasa Hukum Susno Duadji di antaranya M Assegaf dan Hendry Yosondingrat datang ke Mabes Polri begitu tahu kliennya ditangkap dan memang mereka ingin menjumpai Susno Duadji, namun tidak diperbolehkan oleh para penyidik dari Propam, karena menurut mereka saat ini Susno sedang menjalani pemeriksaan internal dimana Susno melakukan pelanggaran disipilin dan kode etik.
“Apa tidak bisa pengacara tidak boleh terlibat di sana, kalau bicara hukum, bahwa siapa pun bukan terkecuali Susno untuk dapat dikenakan penangkapan terhadap seseorang itu orang diduga melakukan tindak pidana berdasar bukti permulaan cukup, tidak ada kecuali polisi melanggar disipilin boleh ditangkap tetapi tidak boleh didampingi pengacara itu melanggar azas,” kata Hendry Yosodiningrat.
Memang pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin oleh Susno ini membuat Polri akan merencanakan menggelar sidang untuk Susno Duadji, dimana Susno memang banyak melakukan kesalahan di antaranya ketika hadir dalam persidangan Antasari dengan menggunakan seragam dinas, dan dinilai, banyak tidak masuk kantor.
Pengacara Susno Dilarang Bertemu Susno di Propam
Setelah melakukan perjalanana selama hampir satu jam Susno kemudian tiba di Mabes Polri dan langsung digiring ke ruang Devisi Propam untuk menjalani pemeriksaan.
Berselang dua jam kemudian, pengacara Susno Duadji tiba di Mabes Polri, namun dilarang bertemu kliennya hingga akhirnya terjadi perdebatan.
Susno Duadji seorang jenderal polisi berbintang tiga yang membongkar aib institusinya, yang selama ini sudah tidak menjadi rahasia umum lagi kini harus berhenti sejenak.
Dia saat ini harus menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Mabes Polri karena dianggap melanggar kode etik dan kedispilinan
Susno Tinggalkan Gedung Propam Polri
Setelah diperiksa selama 5 jam, Susno Duadji diizinkan pihak Mabes Polri untuk pulang ke rumahnya.
Pemeriksaan atas mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji selesai. Susno kemudian dikawal petugas Propam keluar dari Gedung Propam.
Pantauan detikcom, Senin (12/4) pukul 22.45 WIB di kompleks Gedung Trans National Crime Center (TNCC), Jl Trunojoyo, Jakarta, beberapa petugas berpakaian Propam membawa Susno dengan kendaraan sedan Honda Accord hitam bernopol B 1988 AA.
Tidak ada keterangan yang diberikan Susno dan petugas Propam. Susno yang memakai jaket coklat langsung dimasukkan ke dalam mobil tersebut melalui pintu belakang.
Saudara Susno, Husni tampak menemani Susno. Sementara pengacara Susno, Henry Yosodiningrat hanya berkesempatan berbicara sebentar. Belum diketahui akan pergi kemana Susno. Diduga dia akan pulang ke rumahnya di Cinere, Depok.
Mon Nov 23, 2020 5:23 am by y3hoo
» Tentang Tisu Magic
Wed Jul 17, 2019 7:29 am by jakarta
» Ini 5 Tata Cara Makan Gaya China yang Penting Ditaati
Tue Sep 11, 2018 11:37 am by jakarta
» Cara Mengetahui IP address Internet
Fri Aug 03, 2018 11:31 am by alia
» Angleng dan Wajit
Mon Jul 23, 2018 10:40 am by jakarta
» Penginapan-penginapan Unik dan Recommended di Cikole, Lembang
Mon Jul 09, 2018 11:59 am by flade
» Tips Bercinta dari Wanita yang Sudah Survei ke Lebih dari 10 Ribu Pria
Thu Jun 21, 2018 2:57 pm by flade
» Cara Menghilangkan Activate Windows 10
Fri Jun 15, 2018 2:08 pm by y3hoo
» Selamat Hari Raya Idul fitri 1439 H /2018 M
Thu Jun 14, 2018 9:40 am by y3hoo