Artis Dorce Diperiksa KPK
Artis Dorce Gamalama diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artis serba bisa itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007.
"Saya dipanggil karena sangkutan korupsi yang dilakukan oleh yang sekarang jadi Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin," kata Dorce di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 22 September 2010.
Menurut Dorce, dia pernah menerima uang dari Syamsul Arifin saat berkunjung ke Langkat. Uang itu diterima sebagai honor pertunjukannya. "Mungkin setelah diaudit, ada nama gua. Mungkin dia bayar pakai uang itu," ujarnya. "Jumlahnya sekitar Rp30-50 juta."
Dorce juga mengaku tidak mengenal Syamsul Arifin. "Kenal sebagai profesional iya. Saya datang dia bayar itu saja," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Syamsul Arifin sebagai tersangka. Syamsul diduga menyelewengkan dana APBD Langkat saat menjabat sebagai bupati. Dia diduga turut bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp31 miliar.
Nilai kerugian itu di luar uang yang telah dikembalikan oleh Syamsul ke Kabupaten Langkat. Syamsul telah mengembalikan uang ke kas kabupaten sekitar Rp62 miliar dari dugaan kasus senilai Rp102,7 miliar itu.
KPK menjerat Syamsul dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Syamsul juga telah dilarang bepergian ke luar negeri oleh imigrasi sejak 16 April 2010.
Dorce mengaku pernah menerima uang dari Syamsul Arifin sebesar Rp50 juta
Artis Dorce Gamalama diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artis serba bisa itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007.
"Saya dipanggil karena sangkutan korupsi yang dilakukan oleh yang sekarang jadi Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin," kata Dorce di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 22 September 2010.
Menurut Dorce, dia pernah menerima uang dari Syamsul Arifin saat berkunjung ke Langkat. Uang itu diterima sebagai honor pertunjukannya. "Mungkin setelah diaudit, ada nama gua. Mungkin dia bayar pakai uang itu," ujarnya. "Jumlahnya sekitar Rp30-50 juta."
Dorce juga mengaku tidak mengenal Syamsul Arifin. "Kenal sebagai profesional iya. Saya datang dia bayar itu saja," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Syamsul Arifin sebagai tersangka. Syamsul diduga menyelewengkan dana APBD Langkat saat menjabat sebagai bupati. Dia diduga turut bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp31 miliar.
Nilai kerugian itu di luar uang yang telah dikembalikan oleh Syamsul ke Kabupaten Langkat. Syamsul telah mengembalikan uang ke kas kabupaten sekitar Rp62 miliar dari dugaan kasus senilai Rp102,7 miliar itu.
KPK menjerat Syamsul dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Syamsul juga telah dilarang bepergian ke luar negeri oleh imigrasi sejak 16 April 2010.
Mon Nov 23, 2020 5:23 am by y3hoo
» Tentang Tisu Magic
Wed Jul 17, 2019 7:29 am by jakarta
» Ini 5 Tata Cara Makan Gaya China yang Penting Ditaati
Tue Sep 11, 2018 11:37 am by jakarta
» Cara Mengetahui IP address Internet
Fri Aug 03, 2018 11:31 am by alia
» Angleng dan Wajit
Mon Jul 23, 2018 10:40 am by jakarta
» Penginapan-penginapan Unik dan Recommended di Cikole, Lembang
Mon Jul 09, 2018 11:59 am by flade
» Tips Bercinta dari Wanita yang Sudah Survei ke Lebih dari 10 Ribu Pria
Thu Jun 21, 2018 2:57 pm by flade
» Cara Menghilangkan Activate Windows 10
Fri Jun 15, 2018 2:08 pm by y3hoo
» Selamat Hari Raya Idul fitri 1439 H /2018 M
Thu Jun 14, 2018 9:40 am by y3hoo