Y3hoo™

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Forum Gaul dan Informasi

INFO UNTUK ANDA

Y3hoo Ada di Facebook

Share Y3hoo ke Twitter

Follow Me

Image hosted by servimg.com

Y3hoo Mailing List

Enter Your Email Address:

Latest topics

» Apa Itu Dejavu
Antasari Dituntut Hukuman Mati Icon_minitime1Mon Nov 23, 2020 5:23 am by y3hoo

» Tentang Tisu Magic
Antasari Dituntut Hukuman Mati Icon_minitime1Wed Jul 17, 2019 7:29 am by jakarta

» Ini 5 Tata Cara Makan Gaya China yang Penting Ditaati
Antasari Dituntut Hukuman Mati Icon_minitime1Tue Sep 11, 2018 11:37 am by jakarta

» Cara Mengetahui IP address Internet
Antasari Dituntut Hukuman Mati Icon_minitime1Fri Aug 03, 2018 11:31 am by alia

» Angleng dan Wajit
Antasari Dituntut Hukuman Mati Icon_minitime1Mon Jul 23, 2018 10:40 am by jakarta

» Penginapan-penginapan Unik dan Recommended di Cikole, Lembang
Antasari Dituntut Hukuman Mati Icon_minitime1Mon Jul 09, 2018 11:59 am by flade

» Tips Bercinta dari Wanita yang Sudah Survei ke Lebih dari 10 Ribu Pria
Antasari Dituntut Hukuman Mati Icon_minitime1Thu Jun 21, 2018 2:57 pm by flade

» Cara Menghilangkan Activate Windows 10
Antasari Dituntut Hukuman Mati Icon_minitime1Fri Jun 15, 2018 2:08 pm by y3hoo

» Selamat Hari Raya Idul fitri 1439 H /2018 M
Antasari Dituntut Hukuman Mati Icon_minitime1Thu Jun 14, 2018 9:40 am by y3hoo

IKLAN ANDA


    Antasari Dituntut Hukuman Mati

    y3hoo
    y3hoo


    492
    16.01.09

    Antasari Dituntut Hukuman Mati Empty Antasari Dituntut Hukuman Mati

    Post  y3hoo Wed Jan 20, 2010 9:12 am

    Antasari Dituntut Hukuman Mati

    Antasari Dituntut Hukuman Mati 0927377p

    Terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas tuduhan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    "Terdakwa dituntut dengan pidana mati berdasarkan Pasal 55 Ayat 1 (1) jo 55 Ayat 1 (2) jo 340 KUHP," ungkap JPU Cirus Sinaga saat pembacaan tuntutan, Selasa (19/1/2010) di hadapan Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Jaksa mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan Antasari. Ia dinilai telah mempersulit persidangan dan membuat gaduh. Tindak pidana yang dilakukannya pun dilakukan bersama-sama dan terorganisasi untuk melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, terdakwa pun terkesan menggiring isu rekayasa sehingga memengaruhi publik agar citra penegak hukum rusak.

    Kemudian, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan bersama-sama dengan oknum perwira Polri, hal ini menurunkan citra penegak hukum. Selain itu, sebagai aparat penegak hukum, terdakwa tidak memberikan contoh yang baik.

    Hal lain yang juga memberatkan, korban adalah pejabat BUMN dan terdakwa menghilangkan kebahagiaan orangtua, anak, dan istri korban. Perbuatan tersebut diyakini menimbulkan penderitaan lahir dan batin bagi orangtua, anak, dan istri korban. Sementara itu, jaksa mengaku tak menemukan pertimbangan yang meringankan bagi Antasari.

    Pada bagian lain tuntutannya, JPU tetap berpendapat, pembunuhan bermula dari terkuaknya pertemuan antara Antasari dan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan. Cirus saat awal pembacaan tuntutan kembali menceritakan peristiwa pelecehan seksual terhadap Rani yang dilakukan Antasari di dalam kamar.

    Setelah pelecehan seksual yang dilakukan Antasari itu terkuak, lanjut Cirus, Nasrudin (suami Rani) melakukan ancaman terhadap Antasari. Nasrudin tewas ditembak di dalam sedan dengan nomor polisi B 191 E seusai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang, pada 14 Maret 2009.(kompas online)

      Waktu sekarang Sun May 19, 2024 8:33 pm