Y3hoo™

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Forum Gaul dan Informasi

INFO UNTUK ANDA

Y3hoo Ada di Facebook

Share Y3hoo ke Twitter

Follow Me

Image hosted by servimg.com

Y3hoo Mailing List

Enter Your Email Address:

Latest topics

» Apa Itu Dejavu
Polisi Tangkap Pelaku Cyber Crime Jaringan Internasional Icon_minitime1Mon Nov 23, 2020 5:23 am by y3hoo

» Tentang Tisu Magic
Polisi Tangkap Pelaku Cyber Crime Jaringan Internasional Icon_minitime1Wed Jul 17, 2019 7:29 am by jakarta

» Ini 5 Tata Cara Makan Gaya China yang Penting Ditaati
Polisi Tangkap Pelaku Cyber Crime Jaringan Internasional Icon_minitime1Tue Sep 11, 2018 11:37 am by jakarta

» Cara Mengetahui IP address Internet
Polisi Tangkap Pelaku Cyber Crime Jaringan Internasional Icon_minitime1Fri Aug 03, 2018 11:31 am by alia

» Angleng dan Wajit
Polisi Tangkap Pelaku Cyber Crime Jaringan Internasional Icon_minitime1Mon Jul 23, 2018 10:40 am by jakarta

» Penginapan-penginapan Unik dan Recommended di Cikole, Lembang
Polisi Tangkap Pelaku Cyber Crime Jaringan Internasional Icon_minitime1Mon Jul 09, 2018 11:59 am by flade

» Tips Bercinta dari Wanita yang Sudah Survei ke Lebih dari 10 Ribu Pria
Polisi Tangkap Pelaku Cyber Crime Jaringan Internasional Icon_minitime1Thu Jun 21, 2018 2:57 pm by flade

» Cara Menghilangkan Activate Windows 10
Polisi Tangkap Pelaku Cyber Crime Jaringan Internasional Icon_minitime1Fri Jun 15, 2018 2:08 pm by y3hoo

» Selamat Hari Raya Idul fitri 1439 H /2018 M
Polisi Tangkap Pelaku Cyber Crime Jaringan Internasional Icon_minitime1Thu Jun 14, 2018 9:40 am by y3hoo

IKLAN ANDA


    Polisi Tangkap Pelaku Cyber Crime Jaringan Internasional

    near
    near


    128
    Age : 33
    Lokasi : JAKARTA UTARA
    09.02.11

    Polisi Tangkap Pelaku Cyber Crime Jaringan Internasional Empty Polisi Tangkap Pelaku Cyber Crime Jaringan Internasional

    Post  near Tue Mar 15, 2011 1:51 pm

    Polisi Tangkap Pelaku Cyber Crime Jaringan Internasional

    Polisi Tangkap Pelaku Cyber Crime Jaringan Internasional Asqw10

    TANGERANG - Tiga pelaku cyber crime jaringan internasional, asal Nigeria yakni Igue to Chuku Augistin (32), Ohakguherbert (32) dan mahasiswa Universitas Paramita, Karawaci Devi Irnasari (27), tertangkap di Kompleks Villa Serpong, Blok D III No 10, Rt 59/10, Jalan Purimoro III, Jelupang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

    Penangkapan pertama ketiga pelaku cyber crime itu, langsung dipimpin Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya AKBP Hermawan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, modem dan handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi jual-beli lewat internet.

    Kasat Cyber Crime POlda Metro Jaya AKBP Hermawan mengatakan, pelaku sangat menguasai internet dan mempunyai jaringan yang terorganisir dengan baik. Bukan hanya di Indonesia, tetapi dibantu oleh orang asing juga tentang bagaimana menata dan mengatur strategi menarik orang agar orang terpengaruh mengikuti keinginan mereka.

    "Jadi intinya mereka ini melakukan penipuan melalui internet dengan menawarkan macam-macam barang dan jasa. Mau itu handphone, laptop dan barang yang lebih besar pun mereka melayani seperti kamera. Dan orang yang sudah memberikan uang, bahkan ada yang sampai ratusan juta barangnya tidak pernah sampai," jelasnya, Selasa (15/3/2011).

    Dalam melakukan transaksinya, tersangka menggunakan acoount sosial facebook dan jejaring sosial lainnya yang tersedia di internet. Kedua Warga Negara Asing (WNA) itu, datang ke Indonesia dengan menggunakan visa sebagai pengusaha. Sedang tersangka lainnya, warga Negara Indonesia (WNA) berperan sebagai penghubung yang tugasnya meyakinkan pembeli.

    "Untuk menipu korban, tersangka menggunakan HP. Saya yakin jika dihubungkan dengan nomor hendphone dan normor rekening yang ada kasus ini akan terungkap. Kita masih mendalami kasus ini, karena baru pertama kali ditangkap," terangnya.

    Ditambahkan, peran tersangka WNI dalam kasus cyber crime itu cukup besar. Karena keahlian berbahasa Indonesia dan bahasa Inggrisnya yang baik lah, tersangka yang mengaku masih kuliah itu meyakinkan pembelinya lewat handphone. Ketiga tersangka itu, tambah Hermawan, dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan money loundry dengan hukuman pidana lima tahun penjara. [sumber: okezone]



      Waktu sekarang Fri Nov 15, 2024 2:15 pm